Money Life: Halalnya Bunga dan Riba di Masa Kini?

Authors

DOI:

https://doi.org/10.70508/literaksi.v2i02.508

Keywords:

Ekonomi, Hukum, Riba

Abstract

Artikel ini adalah sebuah review yang merupakan pembacaan secara kritis pada buku panduan yang menginspirasi dan memberikan edukasi bagi pembacanya berjudul Satanic Finance karya A. Riawan Amin. Metode studi ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik analisis isi pada objek buku yang dimaksud di atas. Dari buku ini kita dapat mengetahui bahwa dunia ekonomi tidak selalu bersih akan bunga atau riba yang menjadi tanggung jawab kita sendiri. Sejatinya, manusia tidak akan bisa jauh dari kata riba di zaman yang teknologinya berkembang pesat. Apakah riba itu? Riba dalam islam hukumnya haram. Ada banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan selama ini dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, agama samawi semuanya melarang praktik riba. Mendapatkan keuntungan dari riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, Op. Cit,

Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: a Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation, (Leiden; New york; Koln; Brill, 1996).

Ahmad Sukarja dalam H. Chuzaima T. Yanggo dan HA. Hafiz Anshary Az (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997).

Ibid. lihat juga dalam tafsir Ibnu Jarir III/67, VI/8, (Daar al-Ma'arif)

Salim Bahreisy dan Said Bahriesy, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid. I, (Surabaya: Bina Ilmu, 1993)

Syeikh Abul A'la al-Maududi, Op. Cit

Undang-undang Perbankan. Undang-undang No. 10 Th 1998 tentang Perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Jakarta: sinar Grafika, 2005.

Additional Files

Published

2023-12-20

How to Cite

Dillah, A. U., & Asbari, M. (2023). Money Life: Halalnya Bunga dan Riba di Masa Kini?. Literaksi: Jurnal Manajemen Pendidikan, 2(02), 14–18. https://doi.org/10.70508/literaksi.v2i02.508